Rabu, 08 April 2015

Pedagang Bir Kirim Surat “Jerit Banyumasan” kepada Presiden Jokowi

Jerit Banyumasan

Kulonuwun Bapake, Assalam Mu’alaikum....
Inyong Wong Cilik Banyumasan, Golet duwite sekang dodolan bir
Urip inyong sekang dodolan bir Pak, duduk sekang begal utawa korupsi
Dodolane cilik batine ya cilik dadi aja dipateni panganku
Nek bir ora olih didol, oplosane karo miras dadi gede
Inyong wong cilik Banyumas mbiyen dukung bapake
Lah siki kok malah bapake gawe anak karo bojone inyong ora mangan
Kudune bapake mbatiri inyong ben tambah makmur ora malah gawe aturan sing marai inyong kere
Kepriwe kie Pak
Pokoke inyong njaluk tulung aturane dicabut Pak


Demikian tulis Sugiono, salah satu perwakilan pedagang di Banyumas, yang juga Ketua Persatuan Penjual Bir Banyumas. Tulisan itu akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, yang diusung oleh PDIP yang menjadi pilihannya dalam Pemilihan Presiden lalu.

“Saya ini tidak mengerti masalah politik dan hukum. Tetapi aturan Menteri Perdagangan Rahmad Gobel itu tidak masuk akal dan tidak sesuai janjinya Presiden Jokowi saat kampanye yang pro rakyat kecil. Gara-gara aturan itu membuat pedagang kecil resah karena terancam mata pencahariannya, “ katanya di Purwokerto, Rabu (08/04/2015).

Tulisan jeritan Sugiono yang ditulis dalam secarik kertas beberapa hari setelah Menteri Gobel menandatangani regulasi larangan menjual bir itulah yang akhirnya dipilih dan disetujui oleh beberapa pedagang kecil dan eceran di Banyumas untuk dikirim kepada Presiden, sebagai perwakilan dari suara hati nurani mereka yang terancam kehidupan perekonomiannya karena munculnya larangan Menteri Perdagangan yang menjual bir oleh minimarket dan para pengecer yang ditandatangani pada 16 Januari 2015 lalu.

“Memang kami tidak menjual bir di minimarket, akan tetapi kami juga ikut terkena imbas aturan itu. Banyak pedagang takut berjualan, padahal selama ini bir ini produk legal, diakui perdagangannya dan kami telah mengeluarkan uang untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah, “ katanya.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol dibawah 5 persen dijual di minimarket. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket dan termasuk pedagang kecil yang masuk dalam kategori pengecer lainnya wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari toko miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Bir hanya boleh dijual di hipermarket dan supermarket, yang hanya ada di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan beberapa daerah lain.

“Kami lihat di internet kalau Pak Jokowi bersama beberapa menteri kabinetnya, termasuk Pak Gobel menerima jamuan minuman beralkohol sake saat perjamuan bisnis di Istana Jepang. Sementara kok di dalam negeri tidak boleh menjual minuman berakohol jenis bir, “ katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger