
SIARAN PERS - Untuk Disebar Luaskan Segera
Surabaya – Senin, 6 April 2015 – Kami pedagang eceran, toko dan grosir yang menjual minuman berakohol seluruh Jawa Timur bersama-sama hari ini menandatangani petisi bersama sebagai tanda penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2015 yang melarang penjualan bir tidak hanya oleh mini market modern tapi juga para pengecer tradisional, yang isinya ;
AKU IKI WONG CILIK KAREP NGGOLEK SANDANG LAN PAPAN, OJO DI SOROKNO KARO ATURAN SING GAK KARUAN. (Kami rakyat kecil mau mencari rejeki, mau mencari makan untuk keluarga jangan disengsarakan dengan peraturan yang tidak jelas). Banyak para perdagang tradisional yang kehidupannya bergantung pada penjualan bir dan hasilnya dapat membantu mereka untuk menyekolahkan anak hingga ke bangku kuliah, agar kelak menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas.
ATURAN SING GAK KARUAN INI GAK NGLINDUNGI WONG NOM-NOMAN, TAPI JUSTRU MATENI WONG CILIK. NANG ENDI AE ROSO TEPO SELIRO LAN KEADILAN PAK MENTERI GAWE WONG CILIK?
(Peraturan ini tidak melindungi generasi muda, tapi justru mematikan rakyat kecil. Dimana rasa kemanusiaan dan keadilan Bapak Menteri untuk rakyat kecil ? ) Sebagai pedagang kecil, kami sangat bingung dengan aturan Menteri Perdagangan, kabinet Pak Jokowi ini. Peraturan yang dibuat seakan-akan bertujuan melindungi generasi muda justru tidak melindungi hajat hidup rakyat tapi justru mematikan penghidupan yang telah puluhan tahun kami jalani. Apa tidak ada aturan lain yang lebih bijak yang tetap membolehkan kami berjualan?
BOLO KUROWO SING DAGANG MINUMAN BERALKOHOL SAK JATIM KAREP NUNTUT BEN ATURAN SING GAK JELAS DICABUT TRUS DIGANTI KARO ATURAN KHUSUS GAWE WONG MENDEM, SUPOYO NANG INDONESIA ORA ONOK MANEH WONG MENDEM. (Pedagang eceran minuman beralkohol seluruh Jawa Timur menuntut pemerintah untuk mencabut peratutan penjualan tersebut dan mengganti dengan peraturan khusus untuk orang mabuk, supaya di Indonesia tidak ada orang mabuk)
“Banyak teman-teman pedagang tradisional yang sudah lama berjualan bir sekarang ketakutan dan was-was kena razia, seolah-olah kami ini kriminal yang berjualan barang ilegal. Dimana keadilannya untuk rakyat kecil. Kami akan mengirimkan petisi ini ke Pak Jokowi, Kementerian Perdagangan serta pihak terkait baik di pemerintah pusat, propinsi hingga Kabupaten dan Kota” kata Koordinator pedagang minuman beralkohol se-Jatim Sudarsono di Surabaya Senin (06/04).

“Paguyuban Tayub dan bandar tayub membeli bir dari toko pengecer terdekat yang sebelumnya masih menjual bir kemudian mereka menjual bir kepada tamu undangan hajatan kepada orang dewasa. Dari kegiatan ini mereka memperoleh tambahan rejeki. Ini adalah bagian dari kultur masyakarat Indonesia yang sudah ada sejak lama, “ kata Sudarsono.
Setelah munculnya regulasi Menteri Perdagangan, kata Sudarsono, Paguyuban Tayub di Jawa Tengah dan Jawa Timur akan kehilangan rejeki dari hasil menjual bir karena mendengar isu bahwa menjual bir akan ditangkap polisi seperti halnya pengedar barang ilegal. Selain itu paguyuban akan kesulitan untuk beli bir karena pengecer langganan tidak lagi boleh berjualan dan tidak semua daerah ada supermarket atau hipermarket.
“Kami berharap Presiden Jokowi yang dipilih langsung oleh rakyat kecil mendengarkan suara ini dan tetap teguh berpedoman bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menghormati keberagaman adat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan juga negara milik wong cilik, “ katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) Nur Khasan mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima surat pernyataan penolakan ratusan pedagang eceran minuman beralkohol di lebih dari dua puluh (20) daerah, mulai dari Subang, Cirebon, Bandung, Bali, Sragen, Yogyakarta, Kediri, Bojonegoro dan lainnya.
Selain itu, masalah baru yang akan muncul dengan adanya peraturan ini adalah meningkatnya bisnis oplosan ilegal karena melihat peluang kosongnya produk minuman beralkohol di pasar. Pemerintah belum tuntas menanggulangi korban oplosan, tapi sekarang menciptakan kesempatan untuk usaha ilegal ini berkembang.

Untuk informasi lebih lanjut
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI)
Nur Khasan (Hp 0815 7536 6966)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar