Rabu, 01 April 2015

SIARAN PERS - Pedagang Jateng dan DIY Tolak Permendag

Pedagang Tradisional Jateng – DIY Protes Peraturan Menteri Perdagangan Karena akan Mematikan Penghidupan Masyarakat Kecil

Semarang – Rabu, 2 April 2015  – Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Minuman Beralkohol Jawa Tengah dan DIY (PPMB Jateng-DIY) bersama Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menandatangani surat penolakan atas Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Indonesia. Pelarangan itu dianggap telah mematikan perekonomian masyarakat (economic local community) di Jawa Tengah dan DIY.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), Nur Khasan mengatakan pelarangan penjualan bir mengancam perekonomian masyarakat kecil di Jawa Tengah dan DIY, mulai dari  Sragen, Purwodadi, Salatiga, Pati, Kendal, Batang, Demak, Rembang hinga Surakarta yang menggantungkan hidupnya pada minuman beralkohol yang penjualannya diatur dalam sejumlah undang-undang.

"Jika aturan ini diterapkan maka pedagang minuman beralkohol, karang taruna dan masyarakat desa tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal dalam sejumlah ajang pesta rakyat setempat. Di Sragen dan Purwodadi, misalnya, sebagai bagian dari budaya masyakarat setempat, setiap panen raya digelar kesenian Tayub yang biasanya disuguhkan bir sebagai bentuk penghormatan yang diakui dan diterima masyarakat setempat selama puluhan tahun," katanya saat pertemuan ratusan pedagang kecil minol di Semarang, Rabu (01/04/2015). 

"Jika produk legal dilarang dijual sedangkan masyarakat memerlukan minuman beralkohol untuk acara Tayub atau pesta rakyat, maka penjualan oplosan di pedesaaan akan semakin marak. Kondisi ini justru berbahaya dan dapat menyebabkan semakin tingginya korban jiwa akibat oplosan yang beracun," katanya.

Hasan mengatakan pelarangan penjualan bir juga mengancam rantai perekonomian masyarakat kecil dari bisnis pariwisata di Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Karimun Jawa dan beberapa tempat wisata lain di Jawa Tengah.

"Para pedagang khawatir peraturan tersebut akan mengganggu pariwisata karena pedagang kecil tidak bisa menjual bir. Permendag tersebut hanya mengizinkan penjualan bir oleh Supermarket, Hipermarket dan tempat penjual langsung seperti hotel, restoran, café dan bar, " katanya.

Karimun Jawa, menurut situs www.sailindonesia.net, akan menjadi salah satu tujuan wisatawan asing yang menjadi peserta Sail Indonesia 2015. Acara tahunan, yang penyelenggaraanya sudah memasuki tahun ke-15 sejak tahun 2000, akan dimulai pada 25 Juli 2015 pukul 11:00 di Darwin Harbor, Australia. Seperti even sebelumnya, ratusan yacht itu  akan berkeliling mulai dari Kupang, Saumlaki, Alor, Wakatobi hingga ke Karimun Jawa, Jawa Tengah. Masih menurut situs diatas, peserta akan sampai ke Karimun Jawa pada 25 September sampai 27 September 2015 hingga kemudian melanjutkan perjalanan kembali sampai ke Kumai Kalimantan Tengah dan Belitung.

“Munculnya regulasi larangan menjual bir oleh pengecer lainnya seperti kami para pedagang kecil membuat kami resah karena tidak bisa menjual bir kepada tamu asing padahal banyak acara tingkat internasional yang akan dilaksanakan di Karimun Jawa, salah satunya adalah Sail Indonesia 2015, “ kata Nur Khasan yang akrab dipanggil Hasan.

“Tidak seperti kota besar metropolitan seperti Jakarta, Karimun Jawa tidak punya supermarket dan hypermarket. Adanya peraturan tersebut sama saja tidak memperbolehkan kami pedagang kecil untuk mendapatkan penghasilan dan juga menghambat usaha semua hotel, cafe dan restoran yang biasanya berbelanja dari pengecer lainnya seperti grosir, toko kelontong dan pasar,” kata Hasan.

“Karimun Jawa merupakan daerah eksotis yang menarik perhatian wisatawan asing. Menurut rencana, Karimun Jawa juga akan menjadi lokasi Sail Indonesia 2015 pada 25 September sampai 27 September 2015 mendatang, “ kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minol Seluruh Indonesia Nur Khasan



Atas nama Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol  Seluruh Indonesia (FKPMB-SI)


Ketua
Nur Khasan

(Hp 0815 7536 6966)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger