Pedagang Tradisional Jateng – DIY Protes Peraturan Menteri Perdagangan Karena
akan Mematikan Penghidupan Masyarakat Kecil
Semarang – Rabu, 2 April
2015 – Ratusan pedagang yang tergabung
dalam Paguyuban Pedagang Minuman Beralkohol Jawa Tengah dan DIY (PPMB
Jateng-DIY) bersama Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh
Indonesia (FKPMB-SI) menandatangani surat penolakan atas Permendag Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Indonesia. Pelarangan itu
dianggap telah mematikan perekonomian masyarakat (economic local community) di
Jawa Tengah dan DIY.
Ketua Forum Komunikasi
Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), Nur Khasan mengatakan
pelarangan penjualan bir mengancam perekonomian masyarakat kecil di Jawa Tengah
dan DIY, mulai dari Sragen, Purwodadi,
Salatiga, Pati, Kendal, Batang, Demak, Rembang hinga Surakarta yang
menggantungkan hidupnya pada minuman beralkohol yang penjualannya diatur dalam
sejumlah undang-undang.
"Jika aturan ini
diterapkan maka pedagang minuman beralkohol, karang taruna dan masyarakat desa
tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal dalam sejumlah ajang
pesta rakyat setempat. Di Sragen dan Purwodadi, misalnya, sebagai bagian dari
budaya masyakarat setempat, setiap panen raya digelar kesenian Tayub yang
biasanya disuguhkan bir sebagai bentuk penghormatan yang diakui dan diterima
masyarakat setempat selama puluhan tahun," katanya saat pertemuan ratusan
pedagang kecil minol di Semarang, Rabu (01/04/2015).
"Jika produk legal
dilarang dijual sedangkan masyarakat memerlukan minuman beralkohol untuk acara
Tayub atau pesta rakyat, maka penjualan oplosan di pedesaaan akan semakin
marak. Kondisi ini justru berbahaya dan dapat menyebabkan semakin tingginya
korban jiwa akibat oplosan yang beracun," katanya.
Hasan mengatakan pelarangan
penjualan bir juga mengancam rantai perekonomian masyarakat kecil dari bisnis
pariwisata di Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Karimun Jawa dan beberapa tempat
wisata lain di Jawa Tengah.
"Para pedagang khawatir
peraturan tersebut akan mengganggu pariwisata karena pedagang kecil tidak bisa
menjual bir. Permendag tersebut hanya mengizinkan penjualan bir oleh
Supermarket, Hipermarket dan tempat penjual langsung seperti hotel, restoran, café dan bar, " katanya.
Karimun Jawa, menurut situs
www.sailindonesia.net, akan menjadi salah satu tujuan wisatawan asing yang
menjadi peserta Sail Indonesia 2015. Acara tahunan, yang penyelenggaraanya
sudah memasuki tahun ke-15 sejak tahun 2000, akan dimulai pada 25 Juli 2015
pukul 11:00 di Darwin Harbor, Australia. Seperti even sebelumnya, ratusan yacht
itu akan berkeliling mulai dari Kupang,
Saumlaki, Alor, Wakatobi hingga ke Karimun Jawa, Jawa Tengah. Masih menurut
situs diatas, peserta akan sampai ke Karimun Jawa pada 25 September sampai 27
September 2015 hingga kemudian melanjutkan perjalanan kembali sampai ke Kumai
Kalimantan Tengah dan Belitung.
“Munculnya regulasi larangan
menjual bir oleh pengecer lainnya seperti kami para pedagang kecil membuat kami
resah karena tidak bisa menjual bir kepada tamu asing padahal banyak acara
tingkat internasional yang akan dilaksanakan di Karimun Jawa, salah satunya
adalah Sail Indonesia 2015, “ kata Nur Khasan yang akrab dipanggil Hasan.
“Tidak seperti kota besar
metropolitan seperti Jakarta, Karimun Jawa tidak punya supermarket dan
hypermarket. Adanya peraturan tersebut sama saja tidak memperbolehkan kami
pedagang kecil untuk mendapatkan penghasilan dan juga menghambat usaha semua
hotel, cafe dan restoran yang biasanya berbelanja dari pengecer lainnya seperti
grosir, toko kelontong dan pasar,” kata Hasan.
“Karimun Jawa merupakan daerah
eksotis yang menarik perhatian wisatawan asing. Menurut rencana, Karimun Jawa
juga akan menjadi lokasi Sail Indonesia 2015 pada 25 September sampai 27
September 2015 mendatang, “ kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minol Seluruh
Indonesia Nur Khasan
Atas nama Forum Komunikasi
Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh
Indonesia (FKPMB-SI)
Ketua
Nur Khasan
(Hp 0815 7536 6966)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar