Senin, 16 Maret 2015

Berharap Kebijakan Pro Pedagang Minol

Menyikapi pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyebabkan keresahan bagi pedagang minuman beralkohol, puluhan perwakilan pedagang dan pengecer minuman beralkohol di seluruh Indonesia membentuk Forum Komunikasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol  seluruh Indonesia.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol  seluruh Indonesia Nur Khasan mengatakan forum ini lahir dari inisiatif para pedagang dan pengecer minuman beralkohol di berbagai daerah di Indonesia atas ketidakpastian hukum dan berusaha menjual produk minuman beralkohol legal yang masih dilindungi oleh Undang-Undang Perdagangan.

“Peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol kurang memperhatikan nasib pedagang eceran tradisional yang menggantungkan penjualan minuman beralkohol legal sebagai sumber penghidupan, “ kata Nur Khasan dalam siaran persnya, Senin (17/03).

Forum Komunikasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol  seluruh Indonesia resmi dideklarasikan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada 13 Maret 2015 lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan pedagang dan pengecer asal Jawa Tengah, Jakarta hingga Jawa Timur itu menghasilkan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Kabinet Jokowi dikenal dengan kerja model blusukannya. Nah seharusnya sebelum membuat peraturan itu, kabinetnya melakukan blusukan di tingkat pedagang eceran. Dampak dari pemberlakukan Peraturan ini sangat memberatkan pedagang, " kata Hasan, --nama panggilan Nur Khasan--.

Salah satu pedagang di Jawa Barat misalnya, kata Hasan bercerita bahwa ia menjual bir selama belasan tahun hingga sanggup membiayai ketiga anaknya hingga lulus kuliah kedokteran. Pasca pemberlakukan Permendag termasuk sejumlah regulasi pelarangan dan pembatasan penjualan minuman beralkohol, pemerintah seakan tutup mata dan terkesan lebih melindungi pemilik jaringan hipermarket dan supermarket dibanding pedagang kecil.

Nur yang berasal dari Batang, Jawa Tengah juga bercerita mengenai perdagangan bir di kawasan Alas Roban yang mampu merubah puluhan bajing loncat (sebutan bagi pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor) untuk berwiraswasta membuka warung.

"Sejak sepuluh tahun silam dengan banyaknya warung kecil yang menjual bir, kawasan Alas Roban jadi aman dari kelompok bajing loncat, " katanya.

Nur mengatakan di daerah Batang sendiri tidak ada hypermarket dan minimarket. Sehingga dengan pemberlakukan Permendag mengenai larangan penjualan bir di minimarket pratis sama dengan melarang seluruhnya penjualan bir di tingkat pengecer.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu melarang penjualan minuman beralkohol dibawah 5 persen dijual di minimarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Penjualan bir hanya boleh di hypermarket dan supermarket.

"Selain berdampak pada semakin banyaknya peredaran oplosan karena ketiadaan bir, tindak kejahatan di Alas Roban dikuatirkan marak lagi karena pemerintah mematikan sumber pendapatan masyarakat, " katanya.

Hasan mengatakan tidak hanya di Batang, bagi masyarakat di Indramayu, konsumsi minuman beralkohol merupakan budaya setiap perayaan panen raya setiap bulan April.

"Di Indramayu juga tidak ada hypermarket dan supermarket. Jika aturan Permendag itu diterapkan maka dikuatirkan akan terjadi korban akibat oplosan, “ katanya.

Hasan mengatakan pemerintah seharusnya melindungi hak berdagang pedagang minuman beralkohol karena selama ini produk minuman beralkohol masih legal di Indonesia.

"Sekarang ini seakan-akan menjual bir seperti menjual narkoba saja. Padahal yang banyak memakan korban jiwa ialah oplosan, " katanya.

Hasan berharap Presiden Joko Widodo bertindak arif dan bijaksana dalam menilai aspek sosial dan ekonomi dari setiap kebijakan, khususnya pelarangan dan pembatasan penjualan produk minuman beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger