Rabu, 25 Maret 2015

Pedagang Minuman Beralkohol Se-Jabar Menilai Regulasi Menteri Perdagangan Melanggar HAM

Aksi penolakan pedagang di berbagai daerah terhadap terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol terus berlanjut. Ratusan pedagang yang mengatasnamakan Paguyupan Pedagang Minuman Beralkohol Subang (PPMS) menandatangani penolakan regulasi itu karena dinilai telah melanggar HAM dan hak pedagang untuk berpenghidupan yang layak.

Ketua Umum PPMS UU Rahayu mengatakan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rahmad Gobel itu lebih memihak pengusaha besar ketimbang pedagang kecil.

"Padahal kami ini, Pedagang eceran tradisional dalam hal ini toko dan grosir di Kabupaten Subang menjual minol Gol A yang sah dan resmi dan bukan menjual oplosan ataupun produk yang dilarang oleh Undang-Undang, " katanya usai pertemuan di salah satu hotel di Subang, Jawa Barat (26/03).

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu melarang penjualan minuman beralkohol dibawah 5 persen dijual di minimarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Penjualan bir hanya boleh di hypermarket dan supermarket.

"Aturan yang cenderung melarang penjualan minuman beralkohol akan mematikan usaha kami pedagang eceran tradisional yang telah sekian lama menjual Minuman Beralkohol Golongan A sebagai sumber penghidupan, " katanya.

Rahayu mengatakan Permendag No. 6 Tahun 2015 bersifat diskriminatif karena hanya memperhatikan kepentingan pengusaha besar (pengusaha Supermarket dan Hypermarket) yang hanya diperbolehkan menjual Minuman Beralkohol Golongan A.

"Permendag No. 6 Tahun 2015 tidak melindungi keberadaan pedagang kecil bahkan merampas hak pedagang kecil untuk berusaha, " katanya.

Ia mengatakan selain dihadiri oleh pedagang asal Subang, dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh beberapa perwakilan pedagang asal beberapa daerah di Jawa Barat.

"Kami berharap pemerintah mau mendengar aspirasi kami, " katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger