Salah satu perwakilan pedagang minuman beralkohol seluruh Jawa Barat menandatangani pernyataan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Subang, Jawa Barat, Rabu (25/03). Aksi lanjutan para pedagang minuman beralkohol itu merupakan bentuk keresahan pedagang akibat ketidakpastian secara hukum aturan menjual produk minuman beralkohol yang secara legal diatur dalam UU Perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar