Rabu, 18 Maret 2015

SIARAN PERS




SIARAN PERS

Jakarta, Rabu 18 Maret 2015

Sehubungan dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, kami Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) yang beranggotakan asosiasi pedagang eceran minuman beralkohol dengan ini menyatakan: MENOLAK PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A DI PENGECER (TOKO, TOKO P&D / KELONTONG, DAN GROSIR). Adapun alasan kami menolak adalah:

1. Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan      Minuman Beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia.

2. Peraturan tersebut justru menutup akses konsumen atas Minuman Beralkohol yang resmi dan aman dikonsumsi, khususnya di daerah yang tidak punya Hipermarket dan Supermarket. Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan.

3. Peraturan tersebut tidak memperhatikan aspirasi masyarakat kecil seperti kami pedagang eceran tradisional yang langsung dirugikan.

4. Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar Supermarket dan Hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak berdagang pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

5. Peraturan tersebut diberlakukan tanpa memperhatikan pengecer yang telah bersusah payah untuk mengurus izin (Surat Keterangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A/SKP-A) yang kemudian dibatalkan begitu saja.

6. Peraturan tersebut tidak memperhatikan nasib kami pedagang eceran tradisional dan justru mematikan usaha yang telah sekian lama menjual minol Golongan A sebagai sumber penghidupan.

7. Peraturan tersebut tidak mencerminkan tugas pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan, jaminan dan kepastian berusaha bagi pedagang kecil seperti kami.

8. Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata (hotel, restoran, kafe, bar) yang sangat bergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket.

OLEH KARENA ITU, DEMI KELANGSUNGAN USAHA YANG MERUPAKAN SUMBER PENGHIDUPAN KAMI SELAMA INI DAN TELAH KAMI JALANKAN SECARA TURUN-TEMURUN, KAMI MENUNTUT:

PERMENDAG 6 TAHUN 2015 tidak diberlakukan kepada kami puluhan ribu pedagang eceran tradisional minuman beralkohol Golongan A di seluruh pelosok Indonesia.

Forum Komunikasi
Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI)

Ketua : Nur Khasan
Sekjen : Soli J.S.

Hp : 0815 7536 6966

1. Asosiasi Pedagang dan Pengecer Minol Purwokerto (APPMP)
2. Asosiasi Pedagang dan Pengecer Minol Tegal (APPMT)
3. Asosiasi Pedagang dan Pengecer Minol Cilacap (APPMC)
4. Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon (APPUKC)
5. Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Minuman (APPM) – Makassar
6. Asosiasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol (APPMB)- Makassar
7. Asosiasi Golongan A Yogyakarta
8. Indramayu Usaha Minol Asosiasi (IMPAS)
9. Asosiasi Pedagang Minuman Golongan A Kabupaten Kuningan
10. Asosiasi Distributor Minol Golongan A (ADMA) Bali
11. Asosiasi Pedagang dan Pengecer Minol Kabupaten Cirebon
12. Paguyuban Sukowati - Sragen
13. Malt Bandung Association (MBA)
14. Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol Golongan A - Bangka
15. Forum Komunikasi Peduli Batang (FKPB)
16. Persatuan Pengusaha Hiburan Surakarta (PPHS)
17. Asosiasi Pekerja Rumah Hiburan Cilegon (ASPRIGHON)
18. Asosiasi Pelaku Usaha Hiburan Malam (ASPAHI CIREBON)
19. Asosiasi Pengusaha Kepariwisataan Tempat Hiburan (APKTH) - Cikarang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger